Kejati DIY dan Kantor Wilayah BPN DIY menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Kejati DIY pada 5 Februari 2026. Informasi kegiatan ini dipublikasikan Kejari Gunungkidul sebagai bagian dari dokumentasi kelembagaan di wilayah DIY.

Ruang lingkup yang disepakati

Kerja sama berfokus pada koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Bentuk dukungannya mencakup pertukaran data atau informasi, bantuan dan pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, serta penanganan dan pencegahan kejahatan pertanahan.

Publikasi tersebut juga menyebut pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pendaftaran tanah milik Kejaksaan, serta penanganan permasalahan Sultan Ground dan Pakualaman Ground sesuai ketentuan yang berlaku.

Memperhatikan konteks keistimewaan

Penandatanganan dilakukan pimpinan kedua instansi saat kegiatan dan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY. Nilai keistimewaan Yogyakarta disebut sebagai konteks yang perlu diakomodasi. Ringkasan ini menjelaskan ruang lingkup kerja sama, bukan menetapkan status atau penyelesaian suatu bidang tanah tertentu.