Kejati DIY menjadi narasumber penerangan hukum yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama DIY pada 18 Juni 2026. Kegiatan diikuti 40 pengasuh dan pengurus pondok pesantren dari berbagai wilayah di DIY.
Perlindungan anak sebagai perhatian bersama
Pembahasan menitikberatkan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Narasumber menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan yang perlu dikenali, pentingnya perlindungan anak, serta pendekatan pengasuhan yang edukatif dan humanis.
Dalam dokumentasi Kejati DIY, kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu pokok penjelasan. Peserta juga mendapatkan pembahasan mengenai konsekuensi hukum pelaku kekerasan dan tanggung jawab bersama untuk membangun lingkungan belajar yang aman.
Diskusi dengan pengelola pesantren
Sesi tanya jawab membuka ruang untuk membicarakan pencegahan dan permasalahan yang melibatkan anak. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman hukum para pengelola pesantren. Artikel ini merangkum tema edukasi yang dipublikasikan instansi; penanganan peristiwa atau kasus tertentu tetap perlu dirujuk kepada pihak yang berwenang.
